Berita
Langgar Aturan Importasi, Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Mesin Bitcoin
AKTUALITAS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan unit mesin Bitcoin yang melanggar aturan importasi. Dalam pemusnahan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Selasa, dimusnahkan pula ribuan barang milik negara lain hasil penindakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 […]
AKTUALITAS.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan ratusan unit mesin Bitcoin yang melanggar aturan importasi.
Dalam pemusnahan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Selasa, dimusnahkan pula ribuan barang milik negara lain hasil penindakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2021.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang dimusnahkan ini bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Berbagai barang sitaan lainnya yang dimusnahkan tersebut antara lain minuman beralkohol, kosmetika, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, serta melalui perusahaan jasa pengiriman,” ungkap dia seperti dikutip dari Antara.
Berkaitan dengan mesin Bitcoin dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta tersebut, kata dia, barang-barang itu melanggar prosedur importasi barang yang ditentukan.
“Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ujarnya.
Di sepanjang 2020 hingga 2021, bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia menjelaskan pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan masyarakat selalu mematuhi aturan yang berkaitan dengan importasi barang
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















