Berita
Didakwa Kasus Narkoba, Pria Disabilitas Mental asal Malaysia akan Dihukum Gantung Pemerintah Singapura
Singapura dilaporkan akan menghukum gantung seorang pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Associated Press melaporkan bahwa jika tak ada intervensi, pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu akan dihukum mati pada pekan depan. Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mendesak Singapura agar membatalkan hukuman itu atas dalih pria tersebut […]

Singapura dilaporkan akan menghukum gantung seorang pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Associated Press melaporkan bahwa jika tak ada intervensi, pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu akan dihukum mati pada pekan depan.
Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mendesak Singapura agar membatalkan hukuman itu atas dalih pria tersebut mengidap disabilitas mental.
Merujuk pada informasi dari kelompok penolak hukuman mati, IQ Dharmalingam hanya 69, yang berarti masuk dalam tingkat disabilitas intelektual berdasarkan standar internasional.
Ia juga dinyatakan mengidap hiperaktif akut dan ketagihan minuman keras. Semua masalah ini disebut dapat berdampak pada cara Dharmalingam mengambil keputusan dan mengendalikan emosinya.
Dharmalingam sendiri ditangkap pada April 2009 lalu, saat ia masih berusia 21 tahun. Saat itu, ia ditangkap karena berupaya menyelundupkan nyaris 43 gram heroin ke Singapura. Heroin itu diikatkan di paha kirinya.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada November 2010. Setelah itu, tim Dharmalingam terus menempuh berbagai jalur hukum untuk mengurangi vonisnya, tapi tak pernah berhasil.
Kini, pengadilan dijadwalkan menggelar sidang untuk mendengarkan argumentasi guna menentukan menghukum mati penyandang disabilitas mental melanggar konstitusi Singapura atau tidak.
Jika hasil persidangan itu menyatakan tak melanggar hukum, maka Dharmalingam akan dieksekusi mati. Ia pun bakal menjadi orang pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2019.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengatakan bahwa ia sudah menuliskan surat kepada menlu Singapura mengenai kasus tersebut. Ia pun meminta bantuan konsuler untuk Dharmalingam dan keluarganya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura tetap membela keputusan pengadilan. Menurut mereka, Dharmalingam sudah sangat paham kejahatan yang dituduhkan atasnya dan tak bisa lagi mengelak dari hukuman.
-
FOTO09/10/2025 21:23 WIB
FOTO: Kerjasama Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih
-
POLITIK10/10/2025 01:00 WIB
Bawaslu Aceh: Daftar Pemilih Berkelanjutan Harus Jadi Fondasi Pemilu 2029
-
OLAHRAGA09/10/2025 19:00 WIB
Kluivert Harap Verdonk Pulih saat Hadapi Irak
-
OLAHRAGA09/10/2025 21:00 WIB
Ulsan HD FC Pecat Shin Tae-yong Usai Dua Bulan Melatih
-
RAGAM09/10/2025 20:35 WIB
Siti Fauziah Ngaku Berdosa Gara-Gara Julid di Film Baru “Sampai Titik Terakhirmu”
-
OLAHRAGA09/10/2025 22:00 WIB
Indra Sjafri Uji Coba Dua Kali Lawan India, Cari 23 Pemain Terbaik ke SEA Games
-
EKBIS10/10/2025 00:01 WIB
Mentan Janji Indonesia Swasembada Beras Desember, Tak Lagi Impor!
-
NASIONAL10/10/2025 00:30 WIB
Bawaslu Aceh Besar: Pendataan Pemilih Pemilu 2029 Terkendala Keterbatasan Dokumen Kependudukan