Berita
KPU Berharap Segera Menemukan Titik Temu soal Jadwal Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemangku kepentingan segera menemukan titik temu terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemangku kepentingan segera menemukan titik temu terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sampai hari ini rancangan dan konsep yang kami rumuskan masih pada 21 Februari 2024. Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan dan memberi satu ruang bagi para pihak berpartisipasi secara baik dan diharapkan dapat efektif implementasinya,” ucap Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Ia menjelaskan tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian. Utamanya pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.
“Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dewa menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dia berharap segera ditemukan kata mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungannya terhadap jadwal yang telah disusun oleh KPU.
“Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (secara) normatif sesungguhnya yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, dan secara hukum, jadwal tahapan pemilu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU,” katanya.
Menurutnya, tanggal yang diusulkan oleh KPU itu memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara menyelesaikan sengketa.
“Kalau pelaksanaannya bulan Mei sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Mahfud MD Menko Polhukam, kami khawatir sengketanya tidak selesai, kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah,” kata dia.
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
DUNIA18/02/2026 18:30 WIBUpaya Pemerintahan Trump Deportasi Mahasiswa Palestina, Diblokir Hakim
-
JABODETABEK18/02/2026 20:30 WIBKurir Narkoba di Kantor Ekspedisi Cipinang Berhasil Ditangkap
-
NUSANTARA18/02/2026 19:30 WIBPeningkatan Konsumsi Beras Selama Ramadhan Mulai Diantisipasi Pemkot Malang