Berita
AJI: Intimidasi Wartawan Masih Terjadi di Lampung
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan verbal, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan masih terjadi di wilayah Lampung. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, (16/11). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan. […]
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan verbal, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan masih terjadi di wilayah Lampung.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik.
Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, (16/11). Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Sedangkan ancaman pembunuhan diterima Pemimpin Redaksi tintainformasi.com, Amuri Alpa. Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” kata Hendry di Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).
Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.
“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujarnya.
Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.
“Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers,” kata Hendry.
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik