Connect with us

POLITIK

PKB Dorong Ambang Parlemen 5 Persen

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin

AKTUALITAS.ID – Angka 5 persen semakin mengemuka dalam pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Setelah Golkar dan PKS menyatakan kesepahaman mendorong angka sekitar 5 persen, kini PKB menyebut angka tersebut proporsional dan relevan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan partainya sejak awal memandang 5 persen sebagai angka yang dapat diterapkan untuk parliamentary threshold.

“PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen,” kata Khozin, Rabu (16/9/2026).

Menurut Khozin, ambang batas tersebut dinilai tetap perlu menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Pada saat yang sama, aturan tersebut diarahkan untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Khozin mengaitkan pandangan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan desain ambang batas parlemen.

Meski menyampaikan sikap partai, Khozin menegaskan angka 5 persen belum menjadi keputusan final. PKB masih membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

“Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” ujarnya.

Sikap PKB muncul sehari setelah Golkar dan PKS mengungkap kesepahaman mengenai ambang batas parlemen.

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai sepakat mendorong parliamentary threshold pada kisaran 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Kesepahaman tersebut dibicarakan dalam pertemuan jajaran pimpinan Golkar dan PKS di Jakarta pada Senin (14/9/2026).

“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji.

Pertemuan Golkar dan PKS tidak hanya membahas ambang batas parlemen, tetapi juga komunikasi dan kontribusi kedua partai dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan munculnya sikap dari PKB, angka 5 persen kini disebut oleh setidaknya tiga partai politik dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, kesamaan pandangan tersebut belum berarti angka 5 persen telah ditetapkan menjadi ketentuan baru.

Pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. Karena itu, angka final parliamentary threshold tetap bergantung pada proses pembahasan dan keputusan pembentuk undang-undang.

Sebagai pembanding, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 berada di angka 4 persen suara sah nasional berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Perdebatan mengenai kenaikan menjadi 5 persen pada akhirnya akan berkaitan dengan dua isu utama yang disampaikan PKB: proporsionalitas keterwakilan suara masyarakat dan penyederhanaan sistem kepartaian.(Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version