Berita
Selama Libur Nataru, Pemerintah Batasi Kerumunan Maksimal 50 Orang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah membatasi kerumunan maksimal 50 orang dalam satu ruang publik. Aturan ini bertujuan meminimalisasi penularan virus corona (Covid-19) selama masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan. Ia menegaskan, pada libur Nataru tahun ini pemerintah tidak akan melakukan penyekatan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Pemerintah membatasi kerumunan maksimal 50 orang dalam satu ruang publik. Aturan ini bertujuan meminimalisasi penularan virus corona (Covid-19) selama masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan. Ia menegaskan, pada libur Nataru tahun ini pemerintah tidak akan melakukan penyekatan seperti sebelumnya.
“Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik termasuk kumpulan 50 orang selama periode Nataru,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Menurut Tito, aturan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ia mengatakan, untuk memaksimalkan aturan tersebut, pemerintah bakal mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ia juga meminta pemerintah daerah menerbitkan aturan terkait penegakan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat,” ujar Tito.
Eks Kapolri itu menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.
“Dari segi kecepatan kita minta secepatnya kita buat perda. Nanti kalau perkada bakal panjang. Oleh karena itu, saya keluarkan hari ini SE agar para gubernur dibuat peraturan kepala daerah,” jelas Tito.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											