Apakah Sholat Sunnah Harus Berhenti Saat Iqamah?


Sebelum melaksanakan sholat berjamaah, disunnahkan untuk sholat sunnah dua rakaat, baik sholat tahiyatul masjid maupun sholat rawatib. Namun bagaimana jika di pertengahan sholat sunnah, iqamah telah berkumandang, haruskah berhenti atau melanjutkan hingga salam.

Melansir laman aboutislam.net, sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada sholat selain sholat wajib.”

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah iqamah dikumandangkan untuk sholat , maka tidak ada lagi jamaah yang memulai untuk melakukan sholat sunnah.

Ibnu Qudamah radhiyallahu ‘ anhu berkata: “Jika iqamah untuk sholat berkumandang, jangan melaksanalan sholat sunnah, khawatir seseorang kehilangan rakaat pertama atau tidak. Ini adalah pandangan Abu Hurairah, Ibn Umar, Urwah, Ibn Sirin, Said ibn Jubayr, Ash-Shafi`i, Ishaq dan Abu Thawr.” ( Al-Mughni , 1/272).

Sebagian ulama juga mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang melaksanakan sholat sunnah ketika iqamah harus mempersingkat sholat itu.

Al-Hafizh al-Iraqi berkata, “Kata-katanya ‘tidak ada shalat’ dapat diartikan bahwa ia tidak boleh memulai shalat sunnah dalam hal itu; atau dapat diartikan bahwa ia tidak boleh terganggu oleh shalat sunnah , dan jika ia telah memulainya sebelum iqamah maka ia harus berhenti sehingga ia dapat mengejar takbir imam, atau bahwa itu tidak sah dengan sendirinya bahkan jika jamaah tidak berhenti.

Syekh Abu Hamid, salah seorang ulama Syafi`i, mengatakan bahwa lebih baik menghentikan sholat sunnah jika menyelesaikannya berarti ia akan melewatkan takbir pertama imam. (Kata-kata al-Iraqi dikutip oleh Ash- Shawkani dalam Nayl al-Awtar , 3/91).

Hal ini juga tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa, ketika ditanya apakah boleh mempersingkat sholat sunnah dan ikut takbir pertama dengan imam, atau menyelesaikan sholat sunnah, mereka menjawab, ya, jika iqamah untuk sholat wajib berkumandang, maka jamaah harus mempersingkat sholat sunnah agar dapat bergabung dengan takbir pertama dengan imam, sesuai hadits teratas.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pandangan benar adalah bahwa jika Iqamah berlangsung sementara jamaah yang masih dalam rakaat pertama dari sholat sunnah, maka ia harus menghentikannya, jika itu terjadi ketika dia berada di rakaat kedua maka dia harus menyelesaikannya dengan cepat dan tidak memotongnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>