Bolehkah Menunda Sholat karena Pekerjaan?


Warga RT 04/ RW 05 Cipulir Kebayoran Lama melakukan shalat Ied di rumah masing-masing secara berjamaah yang di pimpin satu imam sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.AKTUALITAS.ID/Munzir

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni mengatakan sebaiknya umat Islam dapat mengatur pekerjaannya agar dapat sholat di awal waktu.

“Kaidahnya, tugas-tugas perkerjaan diatur agar bisa menunaikan sholat di awal waktu dan berjamaah,” kata Ustadz Oni pada Senin (11/10).

Pengurus masjid melaksanakan shalat di Masjid Lautze di Jalan Lautze, Sawah Besar, Jakarta.

Sholat di awal waktu memiliki sejumlah keutamaan bagi mereka yang menjalankannya. Akan tetapi, Ustadz Oni mengatakan, menunda sholat awal waktu diperbolehkan jika ada pekerjaan yang mendesak.

“Tetapi jika ada hal darurat, maka boleh tugas kemudian tunaikan shalat. Merujuk pada hadits keutamaan sholat di awal waktu dan kaidah-kaidah fikih prioritas,” ucap Ustadz Oni.

“Ditunda, maksudnya tidak di awal waktu tetapi tetap pada waktunya,” katanya.

Adapun sholat di awal waktu amalan yang terbaik

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم أي العمل أحب إلى الله؟ قال: “الصلاة على وقتها”, قلت: ثم أي؟ قال: “بر الوالدين”, قلت: ثم أي؟ قال: “الجهاد في سبيل الله”,

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Rhadiyallallu anhu berkata, ‘Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala? Beliau menjawab, “Sholat pada waktunya”. Kemudian apa? Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada kedua orang tua”. Kemudian apa? Beliau menjawab, “Jihad fi sabilillah” (HR Bukhari dan Muslim).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>