Akibat Kasus Perselingkuhan, Seorang Polisi di Pati Terancam Dipecat


AKTUALITAS.ID – Bripka RY, polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Kabupaten Pati terancam diberhentikan tidak dengan hormat, lantaran diduga terlibat tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, RY sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Iqbal, Selasa (21/12/2021). Dikutip dari Antara.

Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. “Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah,” terangnya.

RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.

Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.

“Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan,” tegasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>