Berita
Waka DPR Pastikan RUU TPKS Diputuskan Saat Paripurna Pembukaan Masa Sidang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi inisiatif DPR pasa rapat paripurna pembukaan masa sidang Januari 2022. Saat ini DPR masih menjalani reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Politikus yang disapa Gus Muhaimin ini mengatakan, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU TPKS sebagai aturan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi inisiatif DPR pasa rapat paripurna pembukaan masa sidang Januari 2022. Saat ini DPR masih menjalani reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Politikus yang disapa Gus Muhaimin ini mengatakan, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU TPKS sebagai aturan perundangan strategis yang harus disahkan. Semua fraksi di DPR telah sepakat RUU TPKS harus disepakati inisiatif DPR.
“Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (22/11/2021).
Gus Muhaimin mengatakan, korban kekerasan seksual sangat banyak dan masih banyak yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi di Indonesia.
Ketua Umum PKB ini menyatakan, meski UU TPKS disahkan, bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
“RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Gus Muhaimin mengusulkan dua hal untuk mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan kebijakannya harus mengambil langkah tegas, agresif, dan represif untuk memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku kekerasan seksual.
“Yang kedua adalah gerakan masif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas,” jelas Gus Muhaimin.
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
DUNIA15/10/2026 08:00 WIBASEAN Bahas Kabut Asap RI di KTT Manila November
-
JABODETABEK15/10/2026 05:30 WIBLangit Mendung Tapi Jaktim Tembus 37°C