Berita
Bangunan Liar di Lintasan KA Tanjung Priok-Ancol Ditertibkan
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang jalur rel lintasan Kereta Api (KA) Tanjung Priok sampai dengan Ancol, Jakarta Utara.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penertiban pertama dilakukan terhadap 326 bangunan liar yang sebagian besar merupakan bangunan tidak permanen dan sudah pernah dibongkar secara mandiri di Tanjung Priok.
“Untuk hari ini, untuk tahap pertama dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan liar yang sebagian juga pada bangunan tersebut sudah ada yang membersihkan mandiri ya, secara mandiri, bangunan liar tersebut,” ujar Eva di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Pemilik bangunan liar melalukan pembongkaran secara mandiri karena sebelumnya KAI Daerah Operasi 1 (Daop) 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan KA serta keamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel.
Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .
Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
POLITIK22 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
-
POLITIK10 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Ragam16 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
-
Dunia23 jam lalu
China Eksekusi Mati Mantan Pejabat karena Kasus Korupsi Besar-besaran
-
EkBis4 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
EkBis15 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar