Investasi Ilegal Masih Marak, Ketua SWI: Empat Tahun Terakhir 908 Aduan


Ilustrasi investasi

AKTUALITAS.ID – Berbagai cara untuk merayu pemilik cuan supaya terjebak bujuk rayu investasi yang menggiurkan. Mulai dari investasi konvensional hingga berbasis aplikasi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbun Tobing mendata sudah hampir seribu jumlah korban yang masuk dalam proses hukum.

“Tahun 2019 ada 442 aduan, lalu 2020 ada 347 aduan, 2021 ada 98 dan baru tiga bulan ini sudah 21 aduan kepada kami sehingga totalnya 908,” jelas Tongam kepada wartawan Selasa, (22/3/2022).

SWI mengkaji bentuk investasi ilegal yang digemari masyarakat kekinian seperti arisan online dan kripto Binance. Penyelenggara investasi bodong di Indonesia menggunakan berbagai modus seperti sistem piramida atau skema ponzi, robot trading palsu, serta binary option.

“Orang niat mengumpulkan uang malah buntung, karena tergiur dengan bunga yang besar dalam waktu dekat. Kemudian masyarakat kita mudah percaya, hanya dari WAG saja langsung transfer. Belum lagi ada kesaksian influencer disitu yang seolah bisa meyakinkan orang lain, akan beruntung jika berinvestasi di sini, ini yang salah,” paparnya.

Kemudian Tongam L Tobing menegaskan semua kegiatan yang ada di Indonesia harus berizin. Bila tidak, artinya layanan yang diberikan adalah ilegal.

“Semua itu harus izin di Indonesia, kegiatan perdagangan itu siapa saja yang mau buat kegiatan di Indonesia harus ada izin. Perdagangan tanpa izin ya berarti ilegal. Biar dia di luar sudah ada izin, di Indonesia tidak punya, ya dia ilegal kita hentikan kegiatannya,” ujarnya.

Diceritakan warganet bernama Dewi. Dia menyebut kakak iparnya sempat terjerumus investasi bodong. “Dia dijanjikan bisa mendapatkan ratusan juta hanya dengan modal Rp10 juta,” katanya.

Kemudian, salah satu contoh kasus disampaikan warganet bernama Indrika. Dia mengaku sempat kehilangan uang Rp200 juta hanya dalam sebulan karena terjerumus investasi ilegal.

Mengacu data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,5 triliun dalam kurun 10 tahun terakhir.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>