Berita
Ganjar Instruksikan Pemantauan Berkala Mudik Lebaran

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan berkala pada mudik Lebaran 2022 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Seperti pengalaman yang sebelumnya, ‘outbreak’ tidak terjadi pada saat Ramadhan tapi baru terlihat dua minggu setelahnya,” kata dia di Semarang, Kamis (24/3/2022).
Orang nomor satu di Jateng itu, menjelaskan penularan COVID-19 terjadi tidak langsung, tapi dihitung setidaknya 14 hari.
Oleh karena itu, lanjut Ganjar, Ramadhan akan menjadi ukuran dan ketika tarawih dilakukan semuanya bisa tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Memakai masker dalam mengikuti ibadahnya, mudah-mudahan nanti juga akan melakukan itu,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, tren kasus COVID-19 terus menurun, di mana tercatat mulai pertengahan Februari 2022 hingga akhir Maret 2022, total kasus konfirmasi harian mencapai 6.000 kasus turun menjadi 771 kasus.
Kasus aktif harian pada Februari 2022 tertinggi mencapai angka 22 ribuan kasus dan pada 23 Maret 2022 angkanya turun drastis menjadi 5.000 kasus.
Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat mudik pada Idul Fitri 2022 asalkan pemudik sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, serta dosis penguat.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
OTOTEK18/06/2025 12:45 WIB
Instagram ‘Dirundung’ Masalah Blokir Akun Massal
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
DUNIA18/06/2025 12:15 WIB
400 Detik Menuju Tel Aviv: Iran Unjuk Kekuatan Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1