Berita
Marak Penggunaan Plat Dinas Palsu, Pemerhati Transportasi dan Hukum: Harus Jadi Perhatian Serius
AKTUALITAS.ID – Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan saat ini marak penyalah gunaan plat dinas yang diduga palsu oleh oknum – oknum yang tidak bertangung jawab dan harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Hal ini harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya,” ungkap Budiyanto dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana.
“Ironisnya modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV E- TLE dan Ganjil – Genap,” katanya.
Dirinya menjelaskan, klasifikasi tindak pidana dengan modus menggunakan plat palsu dapat dikategorikan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan atau bahkan tindak pidana kejahatan Pemalsuan pasal 263 KUHP.
“Hal ini masuk dalam golongan Pasal 280
,berbunyi : Setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomer kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” jelasnya
“Dan juga masuk ke Pasal 263 KUHP ( Pemalsuan ) ,berbunyi :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu ,diancam jika pemakaian tsb dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat ,dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil Honda Freed viral karena nekat menggunakan rotator dan pelat dinas polisi palsu. Akibat kelakuannya, sang pengendara ditahan oleh Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri.
Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak PJR Serang dan si pengendara di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta. Bahkan, berdasarkan informasi akun Instagram @viralno.1, saat diberhentikan sang pengendara sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. [Kiki Budi Hartawan/Ari Wibowo]
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
NASIONAL03/03/2026 10:15 WIBKPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Senyap
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
EKBIS03/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Melemah di Awal Maret 2026