Connect with us

Berita

Pelayanan Kependudukan di Tambun Utara Cukup Baik

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi).

Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir generasi pelayanan publik terpadu,lalu generasi kedua bernama pelayanan terpadusatu pintu (PTSP). mal pelayanan publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

DEFINISI MAL PELAYANAN PUBLIK

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

 Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Inilah visi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melayani masyarakat Bekasi, sebuah visi yang sangat relefan dengan perkembangan zaman, tentu saja bisa kita lihat dari pelayanan – pelayanan di Kelurahan, Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sebagai contoh kami mendapatkan informasi dari salah satu pegawai Kecamatan Tambun Utara yang mengatakan bahwa permohonan pembuatan E-KTP harus melalui website sitepak https://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/.

“sekarang permohonan E-KTP harus melalui https://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/ tutur Sari Pegawai Kecamatan Tambun Utara bagian kependudukan Rabu 07/06” kepada aktualitas.id.

Seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengeluhkan proses permohonan E-KTP online ini karena ternyata cukup rumit bagi yang belum melek IT,”Saya justeru pusing dengan proses online sperti ini, aplikasi kadang eror dan tidak mendapatkan kode verifikasi” katanya Selasa 07/06.

Keluhan warga tersebut direspons baik oleh Pegawai Kecamatan Tambun Utara yang mempersilakan warga yang menghadapi kesulitan dalam membuat permohonan pembuatan E- KTP melalui website.”silakan datang ke kantor kami dan petugas kami akan membimbing cara menggunakan sitepak untuk permohonan pembuatan E-KTP, jelas Sari penuh empati.

Tentu pelayanan sperti ini sangat baik dan membantu masyarakat, karena tidak semua warga memahami dan melek IT, pelayanan prima Kecamatan Tambun Utara ini patut diacungi jempol, semoga semua pelayan publik bersikap baik dan responsip terhadap keluhan warga.

Sementara itu Camat Tambun Utara Najmudin saat dihubungi megatakan, memang saat ini blangko KTP sedang langka, masyarakat harap bersabar, katanya Senin 05/06. [Rukmana]

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version