Berita
Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.
Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.
“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.
Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.
“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya. (Red)
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
EKBIS01/05/2025 07:30 WIB
Harga BBM di Seluruh SPBU Kompak Turun Mulai 1 Mei 2025, Cek Rinciannya di Sini
-
OLAHRAGA30/04/2025 22:00 WIB
Megawati Siap Perkuat Petrokimia di Final Four Proliga 2025, Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Dokter
-
POLITIK01/05/2025 07:00 WIB
Usai May Day, DPR Akan Bahas RUU PPRT sebagai “Kado” untuk Pekerja
-
JABODETABEK01/05/2025 06:30 WIB
Gagalkan Aksi Tawuran: TNI Ringkus 2 Pemuda Bersenjata Tajam di Depok
-
OASE01/05/2025 05:00 WIB
Inilah Jumlah Pasti Haji dan Umrah yang Dilakukan Rasulullah SAW
-
JABODETABEK01/05/2025 00:01 WIB
Pemprov DKI: SPMB 2025 Siap Gantikan PPDB, Sistem Lebih Fleksibel
-
DUNIA30/04/2025 21:00 WIB
China Keluarkan Peringatan Oranye untuk Kebakaran Hutan Selama Libur May Day