Berita
Kementerian ESDM Selesaikan Penyerahan Aset KKKS Terminasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian ESDM menandatangani berita acara serah terima dan perjanjian pengamanan aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terminasi meliputi 7 (tujuh) KKKS, yaitu 2 (dua) KKKS terminasi eksploitasi yang telah dialihkelola dan 5 (lima) KKKS lainnya merupakan KKKS terminasi eksplorasi. Serah terima ini merupakan wujud nyata Kementerian ESDM dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Hulu Migas) di Jakarta, Selasa (17/10).
Pelaksanaan penyerahan aset eks KKKS terminasi kepada Pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan dan pemindahan status penggunaan.
“Diharapkan dengan dilakukannya penandatanganan, maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Pemerintah selanjutnya perlu melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN Hulu Migas. Penyelesaian ini kemudian membawa pengelolaan BMN Hulu Migas lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel dengan continuous improvement dan sinergi positif.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono.
Penandatanganan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dan seluruh pimpinan KKKS dengan diketahui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi atas inovasi yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN melalui kebijakan percepatan penyelesaian aset KKKS terminasi.
Pernyatakaan yang sama juga disampaikan oleh Purnama T Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Purnama menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian ESDM dalam menyelesaikan temuan BPK dan antisipasi atas masalah serupa terkait pengelolaan aset KKKS terminasi dan pengelolaan BMN Hulu migas lainnya.
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan KKKS menandatangani BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas untuk 2 (dua) KKKS Eksploitasi Alih Kelola, yakni, JOB – Pertamina Petrochina East Java dialihkelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. dialihkelolakan ke PT MGA Utama Energi.
BAST ditandatangani juga untuk 5 (lima) KKKS Eksplorasi, yaitu, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited dan terakhir Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.
Dengan penandatanganan ini maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS Alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima atas persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahtanganan dan/atau selesainya pelaksanaan pemusnahan yang dapat dibuktikan dengan suatu Berita Acara Serah Terima pemindahtanganan dan/atau pemusnahan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. (Red)
-
POLITIK17 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
EkBis22 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
-
POLITIK20 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK18 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
Ragam23 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
-
Jabodetabek19 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
-
POLITIK16 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
EkBis17 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru