Berita
Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Desak Anwar Usman Dicopot
AKTUALITAS.ID – Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitisi, Anwar Usman buntut putusan yang kontroversial dan dinilai cacat hukum.
Komite ini membeberkan beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggat oleh Anwar melalui putusan tersebut.
“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK Ridwan Darmawan kepada wartawan, Minggu (29/10).
Adapun putusan MK yang kontroversial itu adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui putusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mulus.
Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR.
Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang sudah diputus oleh MK, yakni perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan lainnya.
“Dissenting opinion yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” cetusnya.
“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambah dia.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Oleh sebab itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:
- Memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi.
- Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi.
- Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023
(Red)
-
Ragam17 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
-
POLITIK8 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
-
Jabodetabek10 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
-
Ragam19 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
Multimedia5 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
-
POLITIK23 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
-
POLITIK10 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
-
OtoTek16 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024