Aturan Uang Mahar Pernikahan Menurut Islam, Pengantin Wajib Tahu!


Ilustrasi. Aturan uang mahar pernikahan dalam hukum Islam . (IST)

AKTUALITAS.ID – Uang mahar merupakan aspek penting dari pernikahan dalam Islam. Ini adalah pembayaran wajib yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat pernikahan, sebagai simbol komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. 

Jumlah mahar dinegosiasikan dan disepakati antara suami dan istri, atau keluarga mereka, sebelum pernikahan dilangsungkan. 

Uang mahar bisa berupa jumlah berapapun yang disepakati bersama, dan itu bisa dibayar tunai, properti, atau bentuk hadiah berharga lainnya. Uang mahar berfungsi sebagai bentuk keamanan finansial bagi istri, memberinya aset berwujud yang semata-mata miliknya. Itu juga merupakan tanda penghormatan dan kehormatan terhadap istri, karena suami menunjukkan kesediaannya untuk menafkahi dan mengurus kebutuhannya.

Dalam hukum Islam, mahar dianggap sebagai milik istri, dan dia memiliki kendali penuh atasnya. Seorang istri yang memiliki mahar dapat memilih untuk membelanjakannya sesuai keinginannya, menyimpannya, atau menginvestasikannya. Juga merupakan haknya untuk menuntut jumlah mahar penuh dari suaminya, terlepas dari apakah pernikahan itu berakhir dengan perceraian atau kematian.

Mengutip dari laman NU online pengertian mahar menurut pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75: 

  الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.  

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”   

Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:   

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.  

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Dikutip dari buku Sebuah Mahar Cinta karya Abu Salman Farhan Al-Atsary, ia menuliskan bahwa keberhasilan seorang pelamar tidak ditentukan oleh seberapa besar mahar yang bisa ia berikan, melainkan seberapa besar usahanya. 

Seperti dalam firman Allah Swt yang berbunyi, 

لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ 

Artinya: “Baginya (manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa mahar tidak memiliki batasan nilai minimal atau maksimal yang pasti.

Mahar dapat berupa apa saja yang sah digunakan sebagai pertukaran, baik berupa barang maupun jasa, semuanya dapat dijadikan mahar.

Namun, disarankan agar mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 dirham. Sebuah dirham setara dengan 2,975 gram perak. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Sebaik-baiknya mahar adalah yang ringan dan sebaik-baiknya wanita adalah yang mudah dilamar serta ringan maharnya. (Rafi)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>