Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 50 Pasutri Yang Tak Punya Akta Perkawinan 


Isbat nikah di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Humas Pemkab Bogor)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (8/12/2023), menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. 

“Para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Mamur selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor. 

Menurutnya, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum,” harap Mamur.

Mamur menyebut perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris.

“Anak dari pernikahan siri akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” jelasnya.

Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>