Berita
KPU DKI Terbitkan Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Larangan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Pelarangan itu tertuang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023.
Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul. Dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. “Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan KPU DKI.
Dalam keputusan itu, pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye dipasang di lokasi/area sebagai berikut:
Kawasan tertentu meliputi: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
Kawasan Taman Monas;
Kawasan Tugu Tani;
Kawasan Lapangan Banteng;
Kawasan Jembatan Semanggi;
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
Kawasan Cornelis Simanjuntak;
Kawasan Taman Puring;
Kawasan Patung Pemuda;
Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
Kawasan Taman Kelapa Gading;
Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:
K.1 Kawasan Medan Merdeka,
K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (RAFI)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025