Berita
Kapolda Metro Jaya: Ditahan atau Tidaknya Firli Tergantung Keputusan Penyidik
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, eks Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Firli tergantung keputusan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.
“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.
Meskipun demikian, Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri, dengan Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (RAFI)
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
NUSANTARA22/09/2026 07:30 WIBGeger! Petani Sawit Ditemukan Tewas di Pondok
-
NUSANTARA22/09/2026 08:30 WIBWay Kambas Terbakar Lagi Sejak Sabtu Malam
-
NASIONAL22/09/2026 13:00 WIBGus Khozin: RUU Reforma Agraria Harus Kembalikan Fungsi Sosial Tanah
-
EKBIS22/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Lagi
-
NUSANTARA22/09/2026 12:30 WIBBentrokan di Pertigaan Pertamina Tual Berujung Maut