Debat Cawapres Ditiadakan, Setara Institute Menilai Ada Intervensi di Dalamnya


Ilustrasi. Debat Capres-Cawapres pilpres 2024. (Freepik)

AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meniadakan debat khusus cawapres dapat menambah kecurigaan publik, bahwa ada intervensi di dalamnya.

“Patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka. Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata,” terang Halili dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu (3/12/2023).

Konteks yang ia maksud, yakni pertama berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 Tahun 2023 mengenai syarat batas usia capres cawapres, yang kala itu publik menilai hal ini guna melancarkan usaha Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa lembaga MK terbukti dengan sengaja, membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Konteks yang terakhir, yaitu pernyataan Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang menyebut bahwa saat mengungkap kasus korupsi E-KTP, justru ada intervensi dari Presiden terhadap penetapan tersangka kepada Ketua DPR saat itu, Serta Novanto.

“(Ketiga) konteks tersebut, tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik yang mengarah pada Istana Negara, yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya,” jelasnya.

Padahal seharusnya KPU dapat menimbang sentimen publik, terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya.

“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2024, KPU tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon wakil presiden.

KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres. Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. “Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/202). (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>