3 Adab Gelar Resepsi Pernikahan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?


Ilustrasi. Hidangan resepsi pernikahan (IST)

AKTUALITAS.ID – Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan pasangan laki-laki dan perempuan secara sah melalui proses akad nikah. Biasanya setelah setelah akad nikah, keluarga pengantin akan menggelar resepsi pernikahan, bagaimana hukumnya dalam islam?

Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah al-jam’u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang dipersiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.

Dengan demikian, walimatul ‘ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.

Tujuan diselenggarakannya walimatul ‘ursy atau resepsi adalah untuk memberikan dan mkabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT.  Selain itu, acara walimah juga bermanfaat menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahan dan perzinahan.

Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan hal ini dalam bukunya, Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000, halaman 236):

قوله )والوليمة على العُرس( مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر

Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Dilansir dari laman almanhaj.or.id., terdapat sejumlah adab yang ditetapkan dalam pelaksanaan sebuah resepsi pernikahan, sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Resepsi dengan Sederhana

Penyelenggaraan resepsi disebutkan dalam dalil-dalil hadits untuk diselenggarkaan secara sederhana dengan menyediakan kambing sebagai kudapannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim berikut:

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم

Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya: “Apa ini?”. Ia menjawab: “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing,’” (HR Muslim).

Wajib dihadiri Oleh Para Tamu Undangan

Sebuah undangan pada dasarnya bersifat wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها (عرسا كان أو نحوه)، و من لم يجب الدعوة، فقد عصى الله ورسوله

Artinya: “Apabila salah seorang kalian diundang dalam suatu walimah, datangilah (baik undangan resepsi atau lainnya). Barangsiapa tidak memenuhi undangan itu maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,” (HR. Bukhari).

Tidak Mengundang Orang Kaya Saja

Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

Artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dalam hal ini, sebuah walimah atau resepsi harus dilangsungkan dengan mengundag berbagai kalangan. Tidak ada diskriminasi tamu dengan hanya mengundang golongan kaya dan terpandang saja. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>