Firli Resmi Mundur, Novel: Modus Lama Hindari Sanksi Etik Dewas


Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan . (Dok. Istimewa)

AKTUALITAS ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Komisioner KPK merupakan modus lama menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ini modus lama Firli, sama ketika (saat menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/12).

Novel berpendapat modus tersebut semestinya tidak boleh terulang, karena berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang sedang berjalan secara utuh.

“Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola ‘jahat’. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” ucap Novel.

“Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Jokowi untuk tidak meneken surat tersebut. Sebab, ia meyakini langkah itu cuma akal-akalan Firli untuk menghindari proses sidang etik.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Cara yang sama, tutur dia, pernah juga dilakukan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Saat itu, ia diduga melanggar etik menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Karena Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah setuju dengan pengunduran diri Lili, maka sidang etik yang seharusnya digelar Dewan Pengawas pun batal.

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri tersebut kepada pihak Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Firli mundur dari kursi ketua KPK di tengah jerat perkara yang menjeratnya di ranah etik dan pidana. Di ranah etik, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik, di antaranya dugaan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutang dan terkait proses penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini pun sedang bergulir di sidang sejak dua hari terakhir

Sedangkan di ranah pidana, Filri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan hingga gratifikasi. Firli pun seharusnya diperiksa terkait status yang menjeratnya itu di Bareskrim Polri, Jumat hari ini. Namun, ia tak hadir karena mengaku ada kegiatan lainnya. Setidaknya, purnawirawan jenderal Polri ini telah diperiksa dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tetapi belum dijebloskan ke tahanan. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>