Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK 


Momen saat Firli Bahuri ucapkan sumpah jabatan jadi pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta. Ia merupakan pejabat dari Kepolisian RI (Foto Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden).

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencopot Firli Bahuri dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, mengenai pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua yang juga merangkap sebagai anggota KPK untuk masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Kedua, Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Ketiga, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.

Sebelumnya Kamis, Ari Dwipayana memang telah mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan surat pemberhentian Ketua Non Aktif KPK Ferli Bahri. Surat itu akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sepulangnya dari Sulawesi Utara kemarin.

Seperti yang diketahui, Jokowi kemarin melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara untuk melakukan peresmian pengoperasian sinyal BTS 4G Bakti dan akses internet di desa 3T, serta pengoperasian satelit Satria – 1. Dalam kunjungan itu Jokowi juga melakukan tinjauan ke jalan Lingkar Karakelang, dan berlanjut melakukan pemberian Bantuan Langsung Tunai El Nino di kantor Pos Manado.

Firli terganjal kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun juga sudah dicopot sementara dari jabatan ketua KPK dan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya. (RAFI/ARI WIBOWO)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>