Ketentuan Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tahiyat


AKTUALITAS.ID – Duduk tahiyat tidak asing lagi bagi umat Islam. Setiap menunaikan sholat, duduk tahiyat selalu dikerjakan. 

Bahkan dalam 5 waktu sholat yang diwajibkan bagi umat Islam, hanya satu waktu yang hanya sekali duduk tahiyat, hanya sholat subuh. Sedangkan empat waktu lainnya, dikerjakan dengan dua kali duduk tahiyat, yakni tahiyat awal dan akhir. 

Dilansir dari NU Online, gerakan-gerakan dalam rukun dan sunnah salat ini merujuk pada contoh yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika salat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits, berikut:

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: “Dari Malik bin Al-Huwairits RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sholatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Lalu bagaimana jika gerakan ini diubah?

Dalam praktiknya, mengangkat jari telunjuk dilakukan ketika bacaan tahiyyat sampai pada bagian dua kalimat syahadat, asyhadu an laa ilaha illalla, kemudian jari telunjuk pada tangan kanan diangkat naik ke arah depan.

Dilansir dari sejumlah sumber, gerakan ini merupakan bagian dari sunnah salat yang tidak harus diganti dengan sujud sahwi jika ditinggalkan, atau disebut sebagai sunnah hai’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya (HR Muslim).”

Yang dimaksud dari membentuk angka lima puluh tiga dalam hadits tersebut ialah cara dan posisi ketika mengangkat jari telunjuk saat tahiyyat, yakni menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah (sebagai angka tiga), sedangkan ibu jari berada diatas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

Disebutkan dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:

ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة

Artinya: “Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk.”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka mengangkat jari telunjuk saat tahiyyat merupakan bagian sunnah dari salat dengan ketentuan mengangkat jari telunjuk ke arah kiblat atau depan dengan menutup jari-jari lainnya. (RAFI/ARI WIBOWO)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>