Berita
Komisi I DPR: Menhan Prabowo Layak Dapatkan Jenderal Kehormatan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo resmi menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut dia, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.
“Sudah melalui proses yang panjang,” ujarnya.
Lanjut dia, masyarakat bisa melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh di TNI untuk pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua.
Sementara saat menjadi Menhan kata Meutya, telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Menhan Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
“Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” ungkapnya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya mengatakan tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Dia menjelaskan, sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” ungkapnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029