Otoritas Palestina Tuduh Netanyahu Halangi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza


Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina untuk menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza. (Anadolu)

AKTUALITAS.ID – Otoritas Palestina mengeluarkan tuduhan keras terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas penghalangan upaya komunitas internasional dan Amerika Serikat dalam mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. 

Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa langkah-langkah Netanyahu dan staf militer Israel mengancam untuk menginvasi Rafah tanpa memedulikan seruan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan pemenuhan kebutuhan hidup dasar.

“Netanyahu dan staf militernya mengancam menginvasi Rafah tanpa memedulikan seruan komunitas internasional dan AS agar masyarakat sipil terlindungi dan kebutuhan hidup dasarnya terpenuhi,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Tuduhan ini datang di tengah eskalasi konflik yang telah menelan banyak korban jiwa di Jalur Gaza. Menurut laporan, agresi militer Israel sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 31.200 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.900 orang lainnya. Blokade total yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza juga menyebabkan kondisi kemanusiaan semakin memburuk, dengan sebagian besar penduduk Gaza, terutama di Gaza utara, menghadapi ancaman kelaparan yang serius.

Pada Selasa (12/3), sebuah kapal bantuan kemanusiaan berisi 200 ton makanan dari organisasi kemanusiaan internasional Open Arms dari Spanyol dan World Central Kitchen dari AS, berlayar dari Siprus menuju Gaza. Meskipun demikian, upaya pengiriman bantuan ini dihadang oleh situasi yang rumit di wilayah tersebut.

“Koridor bantuan kemanusiaan maritim ke Jalur Gaza terbuka melalui misi yang sangat kompleks ini, yang kami harapkan menjadi perintis dalam upaya meringankan bencana kemanusiaan yang dihadapi warga (Gaza),” kata pihak Open Arms melalui akun resminya.

Selain itu, PBB juga telah mengungkapkan keprihatinan serius terhadap situasi di Gaza. Data PBB menunjukkan bahwa blokade Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60% infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida dan berupaya memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza menjadi sorotan penting dalam situasi ini. 

Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi tetap besar dalam mencapai perbaikan yang substansial dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada rakyat Gaza yang terpapar konflik ini. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>