PDI Perjuangan Dukung PPP dalam Gugatan ke MK terkait Pemilu 2024


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok: Antara)

AKTUALITAS.ID – Dalam konteks Pemilu 2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk menggugat hasil perolehan suara yang hanya mencapai 3,87 persen suara sah nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan berupa data-data yang diperlukan oleh PPP untuk melampirkan ke MK.

“Dengan C1 yang cukup lengkap dari kami, kami akan memberikan bantuan tidak hanya berupa semangat tapi juga data yang diperlukan oleh PPP, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujar Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Pernyataan ini muncul menyusul kekecewaan dari PPP terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang mengharuskan partai tersebut tidak lolos parlemen karena belum mencapai ambang batas minimal 4 persen suara nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi hal ini, Sekjen PPP Abdullah Mansyur mengungkapkan bahwa PPP telah mengumpulkan data internal yang menunjukkan suara mereka melebihi ambang batas yang ditetapkan.

“Hasil data internal kami menunjukkan angka lebih dari 4 persen, bahkan mencapai 4,04 persen,” ungkap Abdullah Mansyur.

Dengan demikian, PPP bersama PDI Perjuangan memutuskan untuk mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK. Mansyur menegaskan bahwa hal ini bukan hanya sekadar langkah politis, namun lebih kepada penegakan keadilan dan konstitusi.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan juga menyoroti kemungkinan adanya upaya untuk menggagalkan PPP agar tidak melenggang ke parlemen. Dia menekankan pentingnya menjaga integritas partai politik dalam sejarah politik Indonesia, termasuk partai-partai yang memiliki jejak perjuangan panjang seperti PPP.

“Dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU RI dan kami mendukung langkah konstitusional PPP dengan mengajukan gugatan ke MK,” tambah Hasto.

Sementara proses hukum terus berlangsung, kedua partai berharap bahwa keadilan dan kebenaran akan terwujud melalui proses yang transparan dan berkeadilan di Mahkamah Konstitusi. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>