PDIP Ajukan 13 Gugatan PHPU ke MK Terkait Pemilu Legislatif 2024


Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024). (PDIP)

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024. 

Gugatan ini merupakan wujud komitmen PDIP dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, menyatakan bahwa PDIP telah mengajukan 13 gugatan PHPU untuk 13 provinsi yang terpengaruh. Gugatan ini meliputi perwakilan di DPR RI dari Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, serta gugatan terhadap DPRD provinsi lainnya.

“Meskipun ada banyak kecurangan yang dialami, hanya 13 gugatan yang dapat diajukan ke MK untuk saat ini. Ini mencakup beragam isu yang mempengaruhi integritas pemilihan umum di beberapa daerah,” ujar Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Salah satu tantangan yang dihadapi PDIP adalah sulitnya mendapatkan bukti konkret seperti formulir C1 Plano dan intimidasi terhadap saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian di MK. Namun, PDIP tetap optimis bahwa bukti dan saksi yang mereka miliki akan membantu MK memutuskan dengan adil.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa gugatan yang dilakukan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Kami yakin bahwa MK sebagai lembaga hukum yang independen akan mengabulkan gugatan ini dengan bijaksana,” ungkap Hasto.

Di sisi lain, gugatan terkait Pilpres 2024 juga menjadi perhatian PDIP. Meskipun memiliki banyak saksi, MK membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan karena batas waktu penyelesaian sengketa pilpres hanya 14 hari.

Langkah ini menunjukkan komitmen PDIP dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. 

Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memastikan bahwa suara rakyat tercermin secara akurat dan transparan dalam hasil pemilihan umum, serta memberikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>