Tim Hukum Anies-Muhaimin Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pemilu 2024


Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Ist)

AKTUALITAS.ID – Pagi ini, tim hukum yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Tim Hukum Nasional (THN), akan mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Undangan ini disampaikan oleh anggota THN, Fajri, melalui undangan liputan yang disebar luas.

“Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.

Fajri menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke gedung MK pagi hari ini bertujuan untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Nomor 360/2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil pemilihan.

Dalam video yang diunggah pada Rabu (20 Maret 2024), Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya meminta tim hukum Amin untuk memperjuangkan kasus ini di MK.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran, sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta meraih kemenangan di luar negeri.

Langkah hukum ini oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menandai awal dari pertempuran hukum penting yang akan membentuk peta politik pasca-pemilu di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>