Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Periode 2024-2029


Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Dalam pengumuman bersejarah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. 

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Hasil Resmi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan badan legislatif lainnya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU Jakarta Pusat. 

“Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, menunjukkan dukungan yang kuat dari rakyat Indonesia. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara,” kata Hasyim di gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

“Total surat suara sah yang dihitung mencapai 164.227.475, menunjukkan partisipasi dan keterlibatan yang tinggi dalam proses demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

Proses pemilu yang dimulai dengan pemungutan suara di seluruh Indonesia melalui proses penghitungan yang cermat dan sesuai dengan pedoman KPU. Penetapan ini menandai tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sebelum penetapan resmi ini, KPU telah menggelar serangkaian Rapat Pleno untuk mengkonsolidasikan dan memvalidasi hasil pemilu dari berbagai wilayah, termasuk daerah pemilihan di luar negeri, demi memastikan transparansi dan akurasi hasil pemilu.

Kemenangan Prabowo-Gibran di 36 dari 38 provinsi menunjukkan dukungan luas dari masyarakat Indonesia, yang mencerminkan keberagaman dan inklusivitas dalam proses demokrasi.

Sesuai dengan regulasi pemilu, jika terdapat keberatan atau perselisihan terkait hasil pemilu, kandidat dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah pengumuman resmi oleh KPU.

Kepengurusan pasangan terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, pelantikan anggota DPR juga diagendakan, menandai transisi kekuasaan dan tanggung jawab di pemerintahan Indonesia.

Hasil pemilu yang tegas ini mencerminkan suara dan aspirasi bersama rakyat Indonesia, menekankan pentingnya nilai-nilai demokrasi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam membentuk masa depan bangsa. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>