POLITIK
KPU Pastikan Data Pribadi Pemilih Aman dan Terlindungi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmen ganda lembaganya: menjamin keterbukaan informasi publik sekaligus melindungi data pribadi pemilih secara ketat. KPU memastikan tidak ada data pribadi masyarakat yang bocor di tengah proses penyelenggaraan pemilu.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, saat menerima kunjungan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sebagai badan publik, KPU diwajibkan memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat. Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2022, KPU dihadapkan pada tantangan untuk menyelaraskan kedua regulasi tersebut.
“Bagaimana KPU sebagai badan publik mempertemukan mekanisme ini. Di satu sisi, akses Keterbukaan Informasi Publik dilayani dengan baik, namun kami juga menyiapkan SOP yang sangat berhati-hati mengingat dimensi pelindungan data pribadi ini cukup sensitif,” ujar Mellaz dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/3/2026).
Mellaz memberikan contoh konkret pada proses pemutakhiran data pemilih. KPU bersikap sangat serius dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan informasi yang bersinggungan langsung dengan data pribadi masyarakat.
Kehadiran Elsam ke Kantor KPU bertujuan untuk menyerahkan hasil riset dan kajian bertajuk ‘Peran Partai Politik Terkait Pelindungan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia’. Kajian ini disambut baik oleh KPU sebagai landasan kuat dalam merumuskan kebijakan ke depan.
“Tentu saja kami sangat mengapresiasi riset dan kajian yang dilakukan oleh teman-teman Elsam,” ungkap Mellaz.
Menurutnya, temuan dari riset tersebut sangat krusial untuk memperkaya perspektif KPU, khususnya dalam menyusun regulasi teknis yang mengatur batas antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi forum bagi kami untuk mendapatkan insight lain, yang sebelumnya mungkin terbatas kami jangkau, guna menyempurnakan regulasi KPU,” pungkasnya. (Mun)
-
NUSANTARA02/11/2026 22:00 WIB7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek DPRD Gerindra Pesta Narkoba
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
DUNIA02/11/2026 21:00 WIBPesawat Jatuh Dekat Rumah Donald Trump
















