DUNIA
Drama Politik Korsel, Han Duck Soo Kembali Jadi Plt Presiden
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK) memutuskan untuk mengembalikan Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai pelaksana tugas (plt) presiden, setelah membatalkan pemakzulan yang sebelumnya dijatuhkan parlemen. Keputusan ini memberikan Han kesempatan kedua untuk memimpin negara di tengah ketegangan politik yang sedang berlangsung.
Dalam pidato yang disampaikan setelah putusan MK, Han menyatakan, “Saya percaya masyarakat menyatakan dengan sangat jelas bahwa konfrontasi ekstrem dalam politik harus dihentikan.” Ia berkomitmen untuk menjaga kestabilan administrasi negara dan melindungi kepentingan nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan global seperti perang dagang yang dapat berdampak pada ekonomi Korea Selatan.
Sebelumnya, Han sempat menjabat sebagai plt presiden selama hampir dua pekan setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Namun, ia juga mengalami pemakzulan akibat pertentangan dengan parlemen terkait penunjukan tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang diperlukan untuk meninjau pemakzulan Presiden Yoon.
Putusan MK, yang didukung oleh tujuh hakim, membatalkan mosi pemakzulan Han dengan alasan tidak ada pelanggaran konstitusi yang cukup untuk mendukung tindakan tersebut. Keputusan ini mengembalikan posisi Han Duck Soo untuk sementara waktu, dalam upaya menjaga stabilitas politik dan ekonomi Korea Selatan, terutama di tengah ketegangan tarif perdagangan internasional.
Korea Selatan kini berfokus pada kebijakan luar negeri dan dalam negeri yang lebih solid, menyusul potensi dampak dari kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump yang mungkin berdampak pada sektor baja dan aluminium Korea Selatan. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
















