PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK Terkait Hilangnya Suara di Sejumlah Daerah


Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya suara yang memengaruhi hasil rekapitulasi KPU. 

Gugatan tersebut diajukan pada Sabtu (23/3) malam oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, yang meyakini bahwa pihaknya seharusnya telah mendapatkan lebih dari 6 juta suara, melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Awiek, yang didampingi oleh tim hukum PPP yang terdiri dari 23 lawyer, menjelaskan bahwa PPP merasa kehilangan suara di sekitar 18 provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil). Hal ini mengakibatkan 

“Angka PPP dalam rekapitulasi KPU hanya mencapai 3,87 persen, di bawah ambang batas yang ditetapkan,” ujar Awiek dikutip Minggu (24/3/2024). 

Menurutnya, PPP memiliki bukti-bukti yang kuat terkait hilangnya suara tersebut, terutama di daerah Papua Pegunungan. Salah satu contohnya adalah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari PPP yang membawa bukti C1 dengan jumlah lebih dari 5 ribu suara, namun hasil rekapitulasi nasional hanya mencatat 200-an suara. 

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam perhitungan suara.”Kita lebih dari 6 juta, sudah di atas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” ujar Awiek.

Dengan adanya gugatan ini, PPP berharap agar MK dapat mengoreksi hasil perhitungan suara yang dinilai tidak akurat dan memberikan keadilan bagi partai tersebut serta seluruh pendukungnya. 

Tim hukum PPP siap untuk menghadapi proses hukum tersebut dan berharap dapat membuktikan bahwa suara yang hilang tersebut sebenarnya sah dan seharusnya diakui dalam perhitungan resmi. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>