MK Tidak Berwenang Mengadili Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang TSM


Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID – Ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Abdul Chair Ramadhan, mengemukakan pendapatnya terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Menurut Abdul, MK tidak berwenang mengadili perkara TSM seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Abdul menjelaskan bahwa perkara TSM seharusnya diadili oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, saya ingin menekankan bahwa MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Abdul dalam keterangannya di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Abdul juga mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” menunjukkan adanya pembatasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres. Dia menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum) dalam hal ini.

Dalam persidangan tersebut, terdapat permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, terkait dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Kedua pasangan calon memohon MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan dan melakukan pemungutan suara ulang.

Namun, Abdul menegaskan bahwa desakan untuk meminta MK melakukan upaya progresif tersebut tidaklah dibenarkan secara hukum berdasarkan kewenangan yang dimiliki MK sesuai Undang-Undang Pemilu.

Dengan demikian, pernyataan Abdul menyoroti batasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilu dan menekankan pentingnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani perkara TSM. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>