MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024


Arsip foto - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. 

“Tidak ada bukti yang meyakinkan MK terkait dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon),” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi fokus permohonan Anies-Muhaimin juga tidak bisa dijadikan bukti yang cukup karena Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.

Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut. 

MK juga menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai ketentuan.

Dengan demikian, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>