NASIONAL
Charles Honoris: Dana MBG Harus Keluar dari Pos Pendidikan
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan mulai memicu dorongan agar pemerintah segera mengubah skema pembiayaan program tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah tidak menunggu tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam putusan MK. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan harus mulai diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
“Tafsirnya sudah jelas. Tafsir dari MK adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional,” ujar Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewajiban konstitusional yang harus segera diwujudkan dalam penyusunan APBN.
Menurut Charles, apabila pemerintah benar-benar ingin mematuhi konstitusi, maka pemisahan anggaran MBG tidak seharusnya menunggu hingga 2028.
“Kalau kita mau taat dan tidak melanggar konstitusi, putusan MK harus segera diterapkan pada tahun 2027. Bahkan, kalau perlu dibuat APBN Perubahan pada tahun 2026,” katanya.
Charles juga membandingkan kecepatan implementasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon wakil presiden yang diterapkan dalam waktu singkat menjelang Pemilu 2024.
Menurutnya, jika putusan tersebut dapat dijalankan hanya dalam hitungan hari, maka putusan mengenai pemisahan anggaran MBG yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan negara semestinya juga bisa segera dilaksanakan.
“Masa putusan terkait usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam 3 hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai 2 tahun?” ujarnya.
Charles mengungkapkan, selama ini sebagian anggaran MBG dimasukkan ke dalam klaster pendidikan dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, pemerintah perlu segera menjelaskan skema pembiayaan baru setelah adanya putusan MK.
“Anggaran yang sudah sempat diumumkan Rp223 triliun kalau tidak salah yang masuk dalam klaster pendidikan, sehingga kita belum tahu pada 2027 berapa yang akan diputuskan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai sumber pendanaan MBG apabila program tersebut tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
“Namun, kalau misalnya tetap Rp268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi kita belum bisa memastikan itu,” lanjutnya.
Putusan MK mengenai skema pendanaan MBG menjadi perhatian DPR karena berimplikasi langsung terhadap struktur APBN dan kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyusun formulasi pembiayaan baru agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan nasional. (Bowo/Mun)
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
JABODETABEK18/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
-
OASE18/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Memandang Yahudi & Kristen
-
EKBIS18/09/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Tancap Gas Tinggalkan Zona Merah
-
JABODETABEK18/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jumat Jakarta Full Berawan Seharian
-
NASIONAL18/09/2026 06:00 WIB10 Hari Tanpa Jejak, SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Selat Sunda
-
POLITIK18/09/2026 09:00 WIBDasco: PT 5 Persen Masih Jadi Bahan Diskusi

















