Connect with us

Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak Melalui Telegram dan X

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X (dahulu dikenal sebagai Twitter). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial DY (25).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan dalam keterangannya pada Kamis bahwa tim penyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi dan asusila.

Kasus ini terungkap pada Senin (27/5) saat tim patroli siber melakukan pemantauan di aplikasi X. Mereka menemukan akun @balapca yang diketahui menjual konten video porno anak-anak. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY. Di dalam grup ini, berbagai video porno anak dijual dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000.

“Untuk membeli video tersebut, calon pembeli diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka,” jelas Ade Safri.

Setelah melakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5), tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua ponsel yang berisi jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak.

“Tersangka mengakui segala perbuatannya setelah diinterogasi dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Safri.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening yang terkait dengan transaksi penjualan video porno tersebut. Selain itu, mereka melakukan pemeriksaan kepada ahli bidang pornografi dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas perbuatannya, DY terancam hukuman penjara yang berat.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran konten pornografi dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana siber, khususnya yang berkaitan dengan pornografi anak. (NOUFAL/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id