Berita
Febri Diansyah Dihadirkan Jaksa KPK sebagai Saksi dalam Sidang SYL
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Mantan juru bicara KPK ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum SYL.
“Untuk semakin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, tim jaksa akan menghadirkan saksi Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta.
Selain Febri Diansyah, jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya, termasuk GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Turut dihadirkan dalam sidang adalah Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno, dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Yusgie Sevyahasna.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kasdi dan Hatta disebut sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian besar digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Akibat perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana yang diterima SYL dan para terdakwa lainnya, serta peran masing-masing dalam skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian tersebut. (KAISAR/RAFI)
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB

















