Connect with us

Berita

KSAD Maruli Pantau Kerja Babinsa dalam Pemberantasan Judi Online

Published

on

AKTUALITAS.ID –  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen TNI AD dalam memantau dan meningkatkan kinerja bintara pembina desa (babinsa) untuk mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk untuk mengawasi dan mencegah berbagai kegiatan terkait judi online.

Dalam pernyataannya di sela-sela kegiatan di Jakarta, Sabtu (22/6), Maruli menekankan pentingnya peran aktif babinsa dan bhabinkamtibmas Polri dalam program ini. 

“Kami sudah mendapatkan arahan terkait pemberantasan judi online, kemudian yang bersentuhan dengan masyarakat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan. Kami akan terus evaluasi bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat,” kata Maruli sebagaimana dikutip dari siaran resmi TNI Angkatan Darat yang dikonfirmasi pada Minggu.

Maruli menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online sangat tergantung pada partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. “Sinergi dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Maruli menyebutkan bahwa TNI AD juga melakukan upaya-upaya internal untuk memberantas judi online di kalangan prajurit. “Di internal TNI AD, kami juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun pinjol, karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji. Ada pula yang sampai tidak punya uang,” ujar Maruli.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto.

Dalam jumpa pers pada 19 Juni 2024, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa jaringan judi online di Indonesia terkait dengan praktik jual beli rekening yang sering menyasar masyarakat di pedesaan. Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI, bhabinkamtibmas Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online dan menyerahkan data tersebut kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim Polri akan mengumumkan rekening-rekening yang dicurigai tersebut kepada pemiliknya dan memberikan waktu 30 hari untuk mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut. Jika tidak ada yang mengakui kepemilikan dalam 30 hari, uang tersebut akan diserahkan kepada negara.

“Selanjutnya, pihak kepolisian akan menelusuri pemilik rekening tersebut. Kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman serta diproses secara hukum,” jelas Hadi Tjahjanto.

Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, pemberantasan judi online di Indonesia diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version