Berita
Presiden Jokowi Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp125 miliar.
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ungkap Presiden Jokowi saat kunjungan kerjanya di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang telah diputus oleh pengadilan Tipikor.
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” jelas Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Tessa juga menambahkan bahwa perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19. Presiden Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (NOUFAL/RAFI)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIB NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIBPemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral Beroperasi 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




