Berita
Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses, Purnawirawan TNI Ancam Duduki DPR/MPR
AKTUALITAS.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan ultimatum keras kepada parlemen terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengancam akan menduduki Gedung DPR/MPR jika surat pemakzulan yang telah mereka layangkan tidak segera ditindaklanjuti.
Surat tuntutan tersebut dikirim pada 26 Mei 2025 lalu, ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR. Empat jenderal purnawirawan menjadi penandatangannya, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lain selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” ujar Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Di kesempatan yang sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyebut pemakzulan terhadap Gibran telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Ia menuding Gibran melakukan tindakan tercela, dugaan korupsi, serta dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai wakil presiden.
“Kalau kita lihat dan dengar berbagai hal yang disampaikan, rasanya tidak terbantahkan. Itu sudah masuk kategori perbuatan tercela. Dan secara nyata, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” ujar Fachrul, yang juga pernah menjabat Menteri Agama.
Tak hanya itu, Fachrul menyentil kapasitas Gibran sebagai pemimpin. “Kasihan bangsa ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang mengaku tak punya budaya baca. Mungkin budayanya, budaya main game,” ucapnya.
Dalam suratnya, forum purnawirawan menyatakan Gibran, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, telah melanggar hukum dan etika publik. Atas dasar konstitusi, prinsip etika kenegaraan, dan demokrasi, mereka meminta MPR dan DPR memproses pemakzulan sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan surat tersebut belum diterima karena masa sidang baru dibuka. Ia berjanji akan menindaklanjuti jika surat sudah masuk secara resmi.
“Surat belum kita terima. Tapi kalau sudah, tentu akan dibaca dan diproses sesuai mekanisme,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Puan juga belum memastikan apakah Setjen MPR atau DPD telah menerima dokumen tersebut. “Saya belum berkoordinasi dengan kesekjenan MPR dan DPD. Kita akan lihat nanti,” imbuhnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah