DUNIA
Lebih Ketat dari Florida, Texas Usulkan Larangan Medsos untuk Remaja

AKTUALITAS.ID – Texas berpotensi menjadi negara bagian berikutnya di Amerika Serikat yang menerapkan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja. Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru, yang akan melarang siapa pun di bawah usia 18 tahun membuat akun media sosial, telah lolos dari tahap komite Senat dan dijadwalkan untuk pemungutan suara di Senat Negara Bagian Texas.
Dilansir dari Engadget, Senin (tanggal), RUU ini memiliki tenggat waktu hingga 2 Juni 2025—bertepatan dengan berakhirnya masa sidang legislatif negara bagian tersebut. Jika disahkan dan mendapat persetujuan gubernur, aturan ini akan menjadi salah satu kebijakan paling ketat di AS terkait perlindungan anak di dunia digital.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah kewajiban platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia terhadap setiap pengguna yang mendaftar, mengikuti jejak undang-undang sebelumnya di Texas yang mewajibkan verifikasi usia di situs-situs pornografi. Tak hanya itu, orang tua juga diberikan hak penuh untuk meminta penghapusan akun media sosial anak mereka. Platform memiliki waktu maksimal 10 hari untuk memproses permintaan tersebut, atau berisiko dikenai sanksi oleh Jaksa Agung Negara Bagian.
Texas bukan satu-satunya yang bergerak ke arah ini. Pada tahun lalu, Gubernur Florida Ron DeSantis telah menandatangani undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial, dan mewajibkan izin orang tua bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Namun, kebijakan Texas dianggap jauh lebih ketat dan menyeluruh.
Sementara itu, di tingkat federal, Senat Amerika Serikat juga telah memperkenalkan RUU serupa pada April 2024, yang melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun menggunakan media sosial. Meskipun masih tertahan di komite, Senator Brian Schatz dan Ted Cruz menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pengesahan undang-undang tersebut.
Langkah Texas ini menjadi bagian dari tren nasional dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan digital, cyberbullying, dan masalah kesehatan mental. Jika RUU ini berhasil disahkan, Texas bisa menjadi pelopor dalam menerapkan kontrol ketat terhadap akses anak-anak ke platform digital di seluruh Amerika Serikat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
FOTO09/10/2025 21:23 WIB
FOTO: Kerjasama Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih
-
POLITIK10/10/2025 01:00 WIB
Bawaslu Aceh: Daftar Pemilih Berkelanjutan Harus Jadi Fondasi Pemilu 2029
-
OLAHRAGA09/10/2025 19:00 WIB
Kluivert Harap Verdonk Pulih saat Hadapi Irak
-
OLAHRAGA09/10/2025 21:00 WIB
Ulsan HD FC Pecat Shin Tae-yong Usai Dua Bulan Melatih
-
RAGAM09/10/2025 20:35 WIB
Siti Fauziah Ngaku Berdosa Gara-Gara Julid di Film Baru “Sampai Titik Terakhirmu”
-
OLAHRAGA09/10/2025 22:00 WIB
Indra Sjafri Uji Coba Dua Kali Lawan India, Cari 23 Pemain Terbaik ke SEA Games
-
EKBIS10/10/2025 00:01 WIB
Mentan Janji Indonesia Swasembada Beras Desember, Tak Lagi Impor!
-
NASIONAL10/10/2025 00:30 WIB
Bawaslu Aceh Besar: Pendataan Pemilih Pemilu 2029 Terkendala Keterbatasan Dokumen Kependudukan