DUNIA
Dinilai “Melanggar Hukum”, Iran Tolak Tuntutan Nuklir Barat

AKTUALITAS.ID – Iran – Prancis, Inggris, dan Jerman, yang secara kolektif dikenal sebagai (E3) telah menggelar beberapa putaran perundingan sejak konflik 12 hari antara Israel dan Iran, yang menggagalkan perundingan nuklir tidak langsung antara Teheran dan Washington yang dimulai pada April 2025.
Iran tidak akan tunduk pada tuntutan “melanggar hukum” dari pihak Barat, termasuk negara-negara Eropa tertentu, yang bertujuan merampas hak-hak nuklir negara itu yang “tidak dapat dicabut”, kata seorang diplomat senior.
“Selama kami menjadi anggota Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty/NPT), kami seharusnya dapat menikmati hak-hak kami,” ujar Juru Bicara (jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Iran Esmaeil Baghaei, dalam wawancara eksklusif dengan Xinhua
Pernyataan Baghaei merujuk pada hak semua penandatangan NPT untuk mengembangkan dan menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai. “Iran tidak akan tunduk pada tuntutan mereka yang melanggar hukum.”
Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah E3, pada 28 Agustus 2025 mengumumkan bahwa mereka telah memberi tahu Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang keputusan mereka untuk memicu mekanisme “balasan (snapback)”, sehingga mempersiapkan landasan bagi penerapan kembali sanksi PBB yang sebelumnya telah dicabut terhadap Iran.
E3 berpendapat bahwa keputusan mereka untuk memicu mekanisme tersebut didasarkan pada “bukti faktual yang jelas” atas ketidakpatuhan Iran terhadap komitmennya berdasarkan perjanjian nuklir 2015, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA), termasuk pencabutan langkah-langkah pemantauan oleh Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA).
Penolakan akses IAEA terjadi setelah Israel melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap Iran pada Juni lalu, dengan fokus pada situs nuklirnya, di mana Amerika Serikat (AS) mengebom fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA.
E3 mengharuskan Iran untuk melanjutkan perundingan dengan AS dan memberikan akses kepada inspektur IAEA dengan imbalan penundaan mekanisme balasan, yang dianggap Teheran “penuh dengan prasyarat yang tidak realistis.”
Baghaei berpendapat bahwa sejak AS menarik diri dari JCPOA pada 2018 dan menerapkan kembali sanksi, E3 belum memenuhi kewajiban mereka dan dengan demikian tidak memiliki dasar hukum untuk memicu mekanisme sengketa
Dia mengatakan bahwa E3 bertindak berdasarkan instruksi AS dan penerapan kembali sanksi melanggar JCPOA dan Resolusi DK PBB 2231.
“Menurut pandangan kami, ketiga negara Eropa itu hanya bertindak berdasarkan instruksi dari AS,” ujarnya.
Berdasarkan mekanisme balasan, sanksi dikenakan kembali setelah 30 hari kecuali diblokir oleh resolusi DK PBB, yang membutuhkan sembilan suara dan tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB.
Dia mengatakan bahwa Iran telah memulai proses diplomatik dengan AS mengenai program nuklirnya dan pencabutan sanksi AS, serta berkomitmen terhadapnya, juga bertindak dengan iktikad baik ketika sekutu utama AS, Israel, menyerang Iran.
AS juga bergabung dengan Israel dalam menyerang fasilitas nuklir damai Iran, kata Baghaei, seraya menuduh Amerika mengkhianati diplomasi dengan menggunakan “kekuatan yang melanggar hukum” terhadap Iran.
Iran menandatangani JCPOA dengan enam negara utama, yakni Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia, dan AS, pada Juli 2015, sekaligus menerima pembatasan pada program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi.
Menyusul penarikan AS dari JCPOA dan penerapan kembali sanksi, Iran terpaksa mengurangi beberapa komitmen nuklirnya. Sementara itu, berbagai upaya untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir belum mencapai kemajuan substansial. Selesai.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA04/09/2025 12:39 WIB
Polres Rohil Tangkap Nakhoda dan ABK Penyelundup 15 PMI Ilegal ke Malaysia
-
NASIONAL04/09/2025 19:00 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
JABODETABEK04/09/2025 13:00 WIB
Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
-
POLITIK04/09/2025 12:15 WIB
Gara-gara Politik Uang, Ketua Panwaslih dan KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP
-
NASIONAL04/09/2025 20:22 WIB
Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, KPK Kejar Nadiem Soal Google Cloud
-
OLAHRAGA04/09/2025 15:30 WIB
Bobby/Melati Berhasil Lolos ke Perempat Final Baoji China Masters
-
NASIONAL04/09/2025 17:30 WIB
Kepala BIN dan Bappisus Menghadap Presiden di Istana
-
EKBIS05/09/2025 01:00 WIB
Aturan Distribusi Minyakita Direvisi, Bulog hingga Koperasi Akan Turun Tangan