DUNIA
Korupsi Kuota Haji: ICW Minta KPK Tidak Ragu Lanjutkan Penyelidikan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Desakan ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengingat sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait telah diperiksa.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, meyakini lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi bukti petunjuk awal yang sangat kuat. Meskipun demikian, ia melihat adanya kehati-hatian dari KPK untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana, Sabtu (4/10/2025).
Wana menegaskan, jika hasil penyelidikan telah mengarah pada fakta dan kesimpulan yang solid, KPK tidak perlu lagi ragu mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tegasnya.
Menanggapi anggapan penyelidikan yang berjalan lambat, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan penjelasan.
Menurut Asep, KPK sengaja tidak berfokus pada pasal suap yang pembuktiannya relatif lebih mudah. Sebaliknya, KPK berupaya membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang fokus pada kerugian negara.
“Kami ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3, bukan hanya suap jual-beli kuota. Suap itu lebih mudah,” kata Asep (1/10/2025).
Asep menjelaskan pembuktian suap seringkali hanya berhenti pada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Dengan menggunakan pasal kerugian negara, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem pembagian kuota haji di Indonesia.
“Keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan 3 adalah membuka ruang untuk perbaikan sistem,” lanjut Asep. Ia menyebut, KPK menelusuri pengubahan sistem kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi perbandingan 50-50. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan