NASIONAL
KPK Endus Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan untuk mendalami tujuan, mekanisme, serta proses terjadinya aliran dana dalam perkara kuota haji.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
Saat ditanya apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan institusi PBNU, Budi menegaskan bahwa penyelidikan saat ini masih menitikberatkan pada Aizzudin secara personal.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang saat itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
EKBIS30/09/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Merah, Lalu Melesat di Awal Perdagangan
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil