NASIONAL
9 Saksi Kasus Korupsi CSR BI Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 10 saksi mangkir dari panggilan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu saksi yang tidak memenuhi panggilan adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan atau Hergun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait sejak Selasa (9/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026). Namun sebagian saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
“Dari saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Heri Gunawan yang saat ini menjabat anggota Komisi XI DPR RI termasuk salah satu pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
“HG selaku anggota DPR Komisi XI, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik,” ujarnya.
Selain Heri Gunawan, istrinya Kartini Buchari juga kembali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil untuk kedua kalinya. Penyidik berharap seluruh saksi bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” kata Budi.
Delapan saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan yakni Muhammad Baden Solehudin, Tia Mutia, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Linggar, Dede Ade Standi, serta Fitri Assiddikki yang diketahui merupakan staf ahli Heri Gunawan.
KPK menegaskan pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan penelusuran aset terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang dikembangkan penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi anggota DPR. KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga menggunakan yayasan tertentu untuk mengajukan proposal bantuan sosial kepada BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana yang diterima kemudian diduga tidak digunakan sesuai tujuan program.
KPK menduga Heri Gunawan menerima dana sekitar Rp15,86 miliar dari berbagai program sosial. Sebagian dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, usaha minuman, dan rumah makan.
Sementara Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian aset, pembangunan showroom, serta sejumlah transaksi lain yang diduga dilakukan untuk menyamarkan asal usul dana.
KPK menyatakan akan kembali melayangkan panggilan kepada para saksi yang belum hadir dan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan. (ARI)
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
JABODETABEK11/06/2026 19:00 WIBPolisi Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Wilayah Johar Baru Jakarta Pusat
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
NASIONAL11/06/2026 20:00 WIBRaffi Ahmad Jelaskan Pertemuan dengan Blueray Cargo
-
NASIONAL11/06/2026 22:40 WIBDKPP Gelar Festival Etik Pertama dalam 14 Tahun, Diikuti 217 Peserta dari Seluruh Indonesia
-
NASIONAL11/06/2026 21:31 WIBMentan Ajak Ubah Narasi “Pesta Babi” Menjadi “Pesta Panen” di Tanah Papua
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG