NASIONAL
KPK Bantah Adanya Pembocoran OTT Harun Masiku oleh Pegawai Internal
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebutkan adanya pembocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019. KPK secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak internal dalam membocorkan operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konfirmasinya pada Sabtu (4/1/2025), menyatakan bahwa hingga saat ini, baik Inspektorat KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti yang mengarah pada pembocoran informasi dari pegawai internal.
“Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab,” ungkap Tessa.
Kabar pembocoran informasi mengenai OTT Harun Masiku muncul setelah penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP tersebut. KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice, terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya terlibat dalam kasus suap terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Meskipun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, yang saat ini menjalani masa hukuman bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Semarang, setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang sama. (Yan Kusuma)
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
POLITIK06/07/2026 09:00 WIBPPP: Jangan Kunci Demokrasi dengan PT 7 Persen
-
JABODETABEK06/07/2026 05:30 WIBBMKG:Tiga Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi